KEUNTUNGAN
Bucket List Plan
Extra dana hingga 3%
Perlindungan asuransi jiwa selama periode
Dapatkan Hadiah menarik lainnya (S&K berlaku)
Manfaat Asuransi
- Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan, maka akan diberikan 100% Uang Pertanggungan sesuai Plan yang dipilih dan selanjutnya pertanggungan berakhir.Plan Uang Pertanggungan A Rp. 50.000.000,- B Rp. 100.000.000,- M Rp. 25.000.000,- - Meninggal Dunia Bukan Karena Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan, maka Tertanggung akan menerima Living Benefit berupa 100% premi yang telah dibayarkan dan selanjutnya pertanggungan berakhir. - Manfaat Hidup (Living Benefit)
Apabila Tertanggung hidup sampai dengan tanggal berakhirnya Polis dan Premi telah dibayarkan sampai dengan akhir masa asuransi, maka Tertanggung akan mendapat Living Benefit, seperti yang telah disetujui sebesar :Masa Asuransi (Tahun) Living Benefit (dari total Premi Terbayar) 1 101% 2 102% 3 103%
Informasi Aplikasi
- Tipe Asuransi: Asuransi Dasar
- Penanggung: PT Hanwha Life Insurance Indonesia
- Pemegang Polis: Perorangan atau Badan Hukum yang mengadakan perjanjian asuransi dengan Penanggung
- Tertanggung: Perorangan yang memiliki keterikatan asuransi dengan Pemegang Polis dan atas jiwanya diadakan pertanggungan pada Asuransi Dasar dan/atau Asuransi Tambahan
- Usia Masuk: Tertanggung/Pemegang Polis : 17 – 60 tahun
- Masa Pembayaran Premi: 1 atau 2 atau 3 tahun
- Mata Uang: Rupiah
- Metode Pembayaran: Bulanan
- Penerima Manfaat: Pihak yang berhak menerima Manfaat Asuransi sesuai dengan Ketentuan Polis dan yang memiliki keterikatan Asuransi dengan Pemegang Polis dan Tertanggung
- Uang Pertanggungan: Plan A : Rp 50,000,000 | Plan B : Rp 100,000,000 | Plan M : Rp 25,000,000
- Jalur Distribusi: Aplikasi Digital
Table Persyaratan
- Dokumen Pengajuan Asuransi Jiwa
Pendaftaran diri melalui pengisian data pada website Hanwha Life Indonesia - Pembayaran Premi
- Setiap pembayaran premi harus diatasnamakan Penanggung dan Premi yang dibayarkan hanya akan dinyatakan lunas pada tanggal Premi diterima dan tercatat pada rekening Penanggung sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam Polis
- Semua biaya yang berhubungan dengan pembayaran Premi, ditanggung oleh Pemegang Polis
- Premi yang telah dibayar tidak dapat ditarik kembali
- Masa Leluasa
30 hari kalender sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi - Masa Mempelajari Polis
14 hari kalender sejak tanggal diterimanya polis
Pencairan Dana
Terdapat 2 (dua) jenis pengajuan manfaat dalam hal tertanggung hidup hingga berakhirnya masa pertanggungan.
-
Pencairan dana saat polis berakhir
Pengajuan living benefit sebagai berikut:
A) Saat melakukan pembayaran premi terakhir, anda akan mendapatkan notifikasi berupa link untuk melakukan konfirmasi data-data anda dan upload buku tabungan halaman pertama.
B) Jika sudah sesuai, maka submit data tersebut.
-
Pencairan dana dipercepat
Jika melakukan pemberhentian sebelum periode berakhir, maka akan mendapatkan nilai tunai berdasarkan presentase dari total dana sesuai dengan tabel berikut:
Bulan/Month | Masa Asuransi | ||
1 | 2 | 3 | |
1 | 0% | 0% | 0% |
2 | 0% | 0% | 0% |
3 | 0% | 0% | 0% |
4 | 10% | 10% | 10% |
5 | 20% | 20% | 20% |
6 | 30% | 30% | 30% |
7 | 40% | 40% | 40% |
8 | 50% | 50% | 50% |
9 | 60% | 60% | 60% |
10 | 70% | 70% | 70% |
11 | 80% | 80% | 80% |
12-36 | 90% | 90% | 90% |
Untuk pencairan dana, bisa download formulir disini
Pengajuan Klaim
Pengajuan manfaat meninggal dunia dapat diajukan dalam 90 hari kalender sejak tanggal meninggalnya Tertanggung. Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim meninggal dunia terdiri dari:
- Formulir Klaim Meninggal Dunia (diisi oleh Pemegang Polis/Penerima Manfaat).
- Surat keterangan Dokter
- Polis asli
- Bukti pembayaran Premi terakhir.
- Surat Keterangan Kematian dari instansi yang berwenang minimal dari Kelurahan (asli/fotokopi yang dilegalisir) atau Akta Kematian dari catatan sipil (fotokopi yang dilegalisir ).
- Surat Keterangan Kematian, catatan medis/resume medis Tertanggung, fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi (jika ada) dari Dokter.
- Surat berita acara dari Kepolisian dalam hal meninggal dunia tidak wajar atau karena kecelakaan lalu lintas.
- Surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia ( KBRI ) setempat dalam hal meninggal dunia di luar negeri.
- Tanda bukti diri dan fotokopi Kartu Keluarga dari Pemegang Polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat yang masih berlaku
- Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung untuk mendukung dokumen tersebut di atas.
Pengecualian
Penanggung tidak diwajibkan membayar apapun dalam hal Tertanggung meninggal dunia akibat :
- Tindakan Bunuh diri /percobaan bunuh diri dalam keadaan sadar maupun tidak sadar yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam pertanggungan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Berlaku/ Tanggal Pemulihan Polis, mana yang terjadi belakangan
- Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik dinyatakan atau tidak, sedang bertugas sebagai anggota angkatan bersenjata atau kepolisian, sedang melaksanakan tugas operasi militer, pemulihan keamanan dan ketertiban umum
- Melakukan dan/atau berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, atau pemogokan, atau kerusuhan, atau huru–hara, atau pemberontakan, atau pengambil-alihan kekuasaan, atau perbuatan melanggar hukum
- Sebagai penumpang atau awak pesawat udara selain pada penerbangan komersial yang terjadwal dan berlisensi
- Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotik, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir, dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali apabila zat tersebut dianjurkan berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh
- Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan
- Melakukan aktifitas berbahaya seperti terjun payung, menyelam, terbang layang, balap mobil, balap perahu motor, balap motor, dan sejenisnya, bungee jumping, arung jeram, olah raga kontak fisik (boxing, karate, judo, jujitsu, kungfu, gulat profesional dan sejenisnya), panjat tebing, penelusuran gua, dan jenis olah raga berisiko lainnya
- Akibat penyakit, sebab-sebab alami, pengobatan, maupun akibat tindakan operasi baik secara langsung atau tidak langsung
- Kecelakaan atau meninggal dunia yang terjadi sebagai akibat dari tindakan/kegiatan dari orang yang berusaha menggambil keuntungan pribadi dari manfaatnya secara disengaja dan dilakukan secara terencana
- Khusus untuk Tertanggung Wanita, meninggal dunia yang disebabkan karena kehamilan, abortus atau melahirkan
- Meninggal dunia yang disebabkan karena keracunan akibat makanan/minuman atau terhirup/tertelan unsur-unsur zat-zat kimia